Cara Daftar PKH melalui SIKS Kemensos
Cara Daftar PKH Melalui SIKS Kemensos: Prosedur Terbaru Tahun 2023
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin. Agar bisa mendapatkan bantuan PKH, ada sejumlah prosedur pendaftaran yang harus diikuti. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai cara mendaftar PKH melalui SIKS-NG Kemensos tahun 2023.
Apa itu SIKS-NG?
SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Kementerian Sosial untuk mengelola data kesejahteraan sosial, termasuk proses pendaftaran, validasi, dan penyaluran bantuan sosial seperti PKH. Pendaftaran calon penerima PKH harus dilakukan melalui sistem ini agar tercatat secara resmi dan sesuai prosedur.
Langkah-langkah Pendaftaran PKH Melalui SIKS Kemensos
1. Pengusulan dari Masyarakat atau Pendamping Sosial
Pendaftaran PKH tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui online oleh masyarakat. Proses pengusulan dilakukan melalui:
-
Aparat desa atau kelurahan, berdasarkan permohonan warga.
-
Pendamping Sosial PKH, yang melakukan penjaringan dan identifikasi keluarga miskin secara langsung di lapangan.
Calon penerima harus memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, serta memiliki anggota rumah tangga dengan komponen prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
2. Entry Data Melalui SIKS-NG Offline
Data usulan calon penerima dimasukkan oleh operator SIKS di tingkat desa atau kelurahan ke dalam aplikasi SIKS-NG Offline. Informasi yang dicatat antara lain:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Nama dan alamat lengkap
-
Komposisi rumah tangga
-
Kondisi sosial dan ekonomi
3. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah data masuk, Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama pendamping sosial akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data sesuai dengan kondisi sebenarnya dan keluarga memang layak untuk menerima bantuan.
4. Pengiriman Data ke Pusat
Data yang sudah divalidasi dikirimkan dari tingkat daerah ke pusat melalui sistem SIKS-NG Online. Data kemudian akan dipadankan dengan data kependudukan (Dukcapil) serta dicek oleh Kementerian Sosial.
5. Penetapan dan Penyaluran Bantuan
Setelah dinyatakan lolos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, keluarga akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kementerian Sosial kemudian menetapkan besaran bantuan yang akan diterima berdasarkan komponen dalam keluarga.
Bantuan akan disalurkan melalui rekening bank yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), dan dicairkan secara berkala.
Kesimpulan
Pendaftaran PKH tidak dilakukan secara online oleh individu, tetapi melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah desa, dinas sosial, dan pendamping sosial. Sistem SIKS-NG menjadi tulang punggung pengelolaan data agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Jika kamu atau tetanggamu merasa termasuk dalam kategori keluarga miskin namun belum pernah menerima bantuan, kamu bisa menghubungi aparat desa atau pendamping sosial setempat untuk proses pengusulan ke DTKS dan PKH.
Posting Komentar